PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa Indonesia,
baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam kondisi negara yang
terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjadi
pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa
indonesia. Sebagai warga
negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, memang seharusnya mempelajari
dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat
negara, untuk kemudian diamalkan dan dipertahankan.
Pancasila merupakan cerminan dari keragaman karakter
bangsa Indonesia. Semua itu
dapat dilihat dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, tujuan hidup bangsa Indonesia, dan pedoman hidup bangsa
Indonesia.
Oleh karena itu, penghayatan
dan pengamalan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan
bernegara sangat penting dan mendasar bagi setiap warga negara Indonesia, serta sangat penting dalam segala aspek
kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan
mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
B.
Rumusan masalah
1.
Metode
pendekatan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila.
2. Latar belakang pedoman penghayatan dan
pengamalan pancasila.
3. Pedoman penghayatan dan pengamalan
pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Metode Pendekatan
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Diantara metode pendekatan pedoman penghayatan dan
pengamalan pancasila, sebagai berikut:
1.
Pendekatan
yuridis-konstitusional :
Pendekatan
ini bersifat memaksa dan mengikat. Secara formal normatif ideal serta imperatif. Pendekatan ini berdasarkan
analisis dan mengorientasi pada ketentuan hukum yang ada di negara kita. Di
sini pancasila dalam pembukaan UUD 1945 menjelaskan tentang pancasila sebagai
nilai-nilai resmi yang menjadi norma utama dan tertinggi. Pancasila di
posisikan sebagai batu ujian dalam mengukur kebenaran dan kebaikan dalam
hubungannya.
2.
Pendekatan
Filosofis-Religius
Mengandung
arti :
Obyek ilmiah
: di batasi dimensi ruang dan waktu.
Obyek formal
: untuk mendapatkan kebenaran ilmiahnya. (tidak adanya sebuah penjelasan yang
nyata)
Secara umum
manusia tidak pernah merasa puas, oleh karena itu manusia sering menuntut
segala sesuatu tanpa memikirkannya terlebih dahulu.
3.
Pendekatan
Historis :
Artinya :
suatu bentuk pendekatan yang bertujuan untuk megerti dan memahami objek yang
berpaku pada proses perkembangan dan konteks dalam segi waktu sehingga
pendekatan sejarah itu bisa di tangkap dalam suasana kebatinan, semangat zaman,
dan perkembangan pemikiran manusia mengenai hidup dan lingkungannya.
Akan nampak
bagaimana pancasila sebagai nilai sosial budaya tumbuh dan berkembang apabila
pendekatan historis itu dikaitkan dengan pancasila, sehingga dapat dipahami
mengapa diperlukan pedoman pengamalan pancasila yang kemudian disebut eka
prasetya pancakarsa dalam ketetapan MPR No. 11 tahun 1978.
4.
Pendekatan
obyektif praktis:
Maksud dari
amal dan kerja dalam kehidupan sehari-hari dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) hanya sebagai pedoman
sikap dan tingkah laku, berdasar pancasila agar mudah diamalkan maka perwujudan
dalam 36 butir nilai itu dijabarkan sesuai dengan P4 petunjuk pelaksanaannya
yang tidak bertentangan dengan P4 itu, dapat melakukan pendekatan obyektif
tersebut.[1]
B.
Latar Belakang Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Sebagai
dasar negara, Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa
yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia,
menjadi suatu ideologi pemersatu ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang
selain berbeda suku dan golongan, juga merupakan masyarakat komunal religius. Pancasila
dapat diterima menjadi ideologi serta dasar Negara karena merupakan
suatu rumusan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
suatu rumusan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Namun permasalahan yang dihadapi tidak terselesaikan.
Bahkan
pada masa pemerintahan saat itu, mendapat serangan ideologi yang berasal luar begitu kuat, tidak dapat dilawan dengan hanya berharap pada suatu rumusan Pancasila saja, sehingga puncak dari serangan tersebut ialah oleh situasi kehidupan negara yang terjadi pada pertengahan tahun 1965. Terjadinya tragedy nasional, G-30-S/PKI pada tahun 1965, yang kemudian oleh pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen,
serta perlu untuk membenahi karakter bangsa dengan mengembangkan sikap dan perilaku warga negara sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasarnya yang berdasarkan Pancasila.
pada masa pemerintahan saat itu, mendapat serangan ideologi yang berasal luar begitu kuat, tidak dapat dilawan dengan hanya berharap pada suatu rumusan Pancasila saja, sehingga puncak dari serangan tersebut ialah oleh situasi kehidupan negara yang terjadi pada pertengahan tahun 1965. Terjadinya tragedy nasional, G-30-S/PKI pada tahun 1965, yang kemudian oleh pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen,
serta perlu untuk membenahi karakter bangsa dengan mengembangkan sikap dan perilaku warga negara sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasarnya yang berdasarkan Pancasila.
Sebenarnya sejarah telah mengungkapkan
bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh
rakyat Indonesia yang memberi
kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta memberikan bimbingan dalam mengejar
kehidupan lahir batin yang lebih
baik terhadap masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Selain
itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah sebagai sumber etika
politik, moral religius serta moral kemanusiaan. Prinsip-prinsip dasar etika
politik itu dalam realisasi praksis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa
dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya.[2]
Perlu
diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan
nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila oleh setiap warga negara
Indonesia, setiap penyelenggara Negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan
lembaga kemasyarakatan baik di Pusat maupun di daerah, demi kelestarian kedudukan dan kekuatan Pancasila.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam Sidang Umumnya, pada tanggal
22 Maret 1978 menetapkan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) melalui ketetapan MPR Nomor II Tahun 1978. Dengan penghayatan dan pengamalan
Pancasila oleh masyarakat Indonesia akan terasa dan terwujudlah
Pancasila dalam kehidupan bangsa
Indonesia
Seperti yang terdapat dalam Tap MPR pada konsideran menimbang, secara jelas
ditekankan dalam huruf a “bahwa Pancasila yang
merupakan pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia perlu
dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan Nasional serta cita-cita Bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. Kemudian huruf b menegaskan “bahwa demi kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal menghayati serta mengamalkan Pancasila diperlukan adanya Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila”.[3]
dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan Nasional serta cita-cita Bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. Kemudian huruf b menegaskan “bahwa demi kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal menghayati serta mengamalkan Pancasila diperlukan adanya Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila”.[3]
C.
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Setiap
negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau
pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan
berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya
negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut
sebagai dasar falsafah negara (filosofische
gronslag), Staats fundamentele norm,
weltanschauug dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).[4]
Pancasila
yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan
kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi
percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan kedudukan
dan kekuatannya.
Guna
melestarikan kedudukan dan kekuatannya Pancasila itu perlu diusahakan secara
nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara,
serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun
daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua
dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan
dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat
dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran
harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk
menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman
yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat
diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak
dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia
lainnya.
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila” dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia Pancakarsa berasal
dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti satu/tunggal, “prasetia”
berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang
kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang tunggal untuk
melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila. Dikatakan tekad yang
tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi.
Ekaprasetia Pancakarsa memberi
petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila
sebagai berikut :
1.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a)
Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
b)
Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk
agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina
kerukunan hidup.
c)
Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya.
d)
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad
orang lain.
2.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a)
Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara
sesama manusia.
b)
Saling mencintai sesama manusia.
c)
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d)
Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
e)
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g)
Berani membela kebenaran dan keadilan.
h)
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerja sama dengan bangsa lain.
3.
Sila Persatuan Indonesia
a)
Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b)
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c)
Cinta tanah air dan bangsa.
d)
Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air
Indonesia.
e)
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
4.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
a)
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b)
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c)
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
d)
Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e)
Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
f)
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur.
g)
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat
dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.
Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
a)
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yan
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b)
Bersikap adil.
c)
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d)
Menghormatsi hak-hak orang lain.
e)
Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.
f)
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..
g)
Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
h)
Suka bekerja keras.
i)
Menghargai hasil karya orang lain.
j)
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata
dan berkeadilan sosial.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bangsa Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya
merupakan tujuan dari bangsa
Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan
memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus
di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar Pancasila
benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan
serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
Apabila kita cermati bahwa penataran P-4
lebih dititik beratkan pada pembinaan moral bangsa yang esensinya adalah
pengendalian diri. Seorang warga negara
diharapkan mampu mengendalikan diri dalam segala aspek kehidupan, diperlukan
toleransi yang tinggi, dan tidak mementingkan diri sendiri. Hanya dengan jalan
ini maka kebersamaan akan terwujud dalam masyarakat
yang pluralistik.
Materi
muatan yang ada dalam P4, adalah merupakan tonggak/kekuatan dari Implementasi
Pancasila dalam berbangsa dan
bernegara. Karena pedoman ini menjadi penuntun dan pegangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, sehingga segala bentuk perbedaan identitas yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia (Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan) dilebur dan dibentuk menjadi satu pandangan dalam berbangsa atau bermasyarakat dan bernegara.
bernegara. Karena pedoman ini menjadi penuntun dan pegangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, sehingga segala bentuk perbedaan identitas yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia (Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan) dilebur dan dibentuk menjadi satu pandangan dalam berbangsa atau bermasyarakat dan bernegara.
B.
Saran
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila
semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan
kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara
meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya,
jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya
pengamalan pancasila dan mempertahankannya.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan
Pancasila Edisi Reformasi. Yogyakarta: Paradigma.
IAIN Sunan Ampel Surabaya , Tim
Penyusun MKD.2011. Merevitalisasi
Pendidikan Pancasila. Surabaya: IAIN
Sunan Ampel Press
[1] http://marmanies.blogspot.com/2010/06/pendalaman-pedoman-penghayatan-dan.html dikutip pada tanggal 21
September 2012
[2] Prof. Dr. Kaelan, M.S, Pendidikan
Pancasila (Yogyakarta, Paradigma Offset, 2010), hlm. 102.
[3] http://cerminanhatial-insan.blogspot.com/2012/06/pedoman-penghayatan-dan-pengamalan.html dikutip pada tanggal 19 september 2012
[4] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila (Surabaya, IAIN Sunan Ampel
Press, 2011) hlm. 143.
[5] http://satrioyudho.blogspot.com/2011/02/pedoman-penghayatan-dan-pengamalan.html dikutip
pada tanggal 21 September 2012

Komentar
Posting Komentar