PEDOMAN PENGHAYATAN DAN PENGAMALAN PANCASILA


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Pancasila selalu menjadi pegangan bersama bangsa Indonesia, baik ketika negara dalam kondisi yang aman maupun dalam kondisi negara yang terancam. Hal itu tebukti dalam sejarah dimana pancasila selalu menjadi pegangan ketika terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa indonesia. Sebagai warga negara yang baik, setia kepada nusa dan bangsa, memang seharusnya mempelajari dan menghayati pandangan hidup bangsa yang sekaligus sebagai dasar filsafat negara, untuk kemudian diamalkan dan dipertahankan.
Pancasila merupakan cerminan dari keragaman karakter bangsa Indonesia. Semua itu dapat dilihat dari fungsi dan kedudukan pancasila, yakni sebagai jiwa bangsa Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, tujuan hidup bangsa Indonesia, dan pedoman hidup bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, penghayatan dan pengamalan pancasila dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sangat penting dan mendasar bagi setiap warga negara Indonesia, serta sangat penting dalam segala aspek kenegaraan dan hukum di Indonesia. Pengamalan pancasila yang baik akan mempermudah terwujudnya tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia.
B.       Rumusan masalah
1.    Metode pendekatan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila.
2.    Latar belakang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila.
3.    Pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila.

BAB II
PEMBAHASAN
A.      Metode Pendekatan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

Diantara metode pendekatan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila, sebagai berikut:

1.      Pendekatan yuridis-konstitusional :
Pendekatan ini bersifat memaksa dan mengikat. Secara formal normatif ideal serta imperatif. Pendekatan ini berdasarkan analisis dan mengorientasi pada ketentuan hukum yang ada di negara kita. Di sini pancasila dalam pembukaan UUD 1945 menjelaskan tentang pancasila sebagai nilai-nilai resmi yang menjadi norma utama dan tertinggi. Pancasila di posisikan sebagai batu ujian dalam mengukur kebenaran dan kebaikan dalam hubungannya.
2.      Pendekatan Filosofis-Religius
Mengandung arti :
Obyek ilmiah : di batasi dimensi ruang dan waktu.
Obyek formal : untuk mendapatkan kebenaran ilmiahnya. (tidak adanya sebuah penjelasan yang nyata)
Secara umum manusia tidak pernah merasa puas, oleh karena itu manusia sering menuntut segala sesuatu tanpa memikirkannya terlebih dahulu.


3.      Pendekatan Historis :
Artinya : suatu bentuk pendekatan yang bertujuan untuk megerti dan memahami objek yang berpaku pada proses perkembangan dan konteks dalam segi waktu sehingga pendekatan sejarah itu bisa di tangkap dalam suasana kebatinan, semangat zaman, dan perkembangan pemikiran manusia mengenai hidup dan lingkungannya.
Akan nampak bagaimana pancasila sebagai nilai sosial budaya tumbuh dan berkembang apabila pendekatan historis itu dikaitkan dengan pancasila, sehingga dapat dipahami mengapa diperlukan pedoman pengamalan pancasila yang kemudian disebut eka prasetya pancakarsa dalam ketetapan MPR No. 11 tahun 1978.
4.      Pendekatan obyektif praktis:
Maksud dari amal dan kerja dalam kehidupan sehari-hari dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) hanya sebagai pedoman sikap dan tingkah laku, berdasar pancasila agar mudah diamalkan maka perwujudan dalam 36 butir nilai itu dijabarkan sesuai dengan P4 petunjuk pelaksanaannya yang tidak bertentangan dengan P4 itu, dapat melakukan pendekatan obyektif tersebut.[1]




B.       Latar Belakang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia, menjadi suatu ideologi pemersatu ditengah-tengah masyarakat Indonesia yang selain berbeda suku dan golongan, juga merupakan masyarakat komunal religius. Pancasila dapat diterima menjadi ideologi serta dasar Negara karena merupakan
suatu rumusan yang digali dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Namun permasalahan yang dihadapi tidak terselesaikan. Bahkan
pada masa pemerintahan saat itu, mendapat serangan ideologi yang berasal luar
begitu kuat, tidak dapat dilawan dengan hanya berharap pada suatu rumusan Pancasila saja, sehingga puncak dari serangan tersebut ialah oleh situasi kehidupan negara yang terjadi pada pertengahan tahun 1965. Terjadinya tragedy nasional, G-30-S/PKI pada tahun 1965, yang kemudian oleh pemerintahan orde baru yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, dikatakan bahwa bangsa Indonesia tidak melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen,
serta perlu untuk membenahi karakter bangsa dengan mengembangkan sikap dan perilaku warga negara sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Dasarnya yang berdasarkan Pancasila.
Sebenarnya sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta memberikan bimbingan dalam mengejar kehidupan lahir batin yang lebih baik terhadap masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Selain itu, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah sebagai sumber etika politik, moral religius serta moral kemanusiaan. Prinsip-prinsip dasar etika politik itu dalam realisasi praksis dalam kehidupan kenegaraan senantiasa dilaksanakan secara korelatif diantara ketiganya.[2]
Perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pancasila oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara Negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di Pusat maupun di daerah,  demi kelestarian kedudukan dan kekuatan Pancasila.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam Sidang Umumnya, pada tanggal 22 Maret 1978 menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) melalui ketetapan MPR Nomor II Tahun 1978. Dengan penghayatan dan pengamalan Pancasila oleh masyarakat Indonesia akan terasa dan terwujudlah Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia
Seperti yang terdapat dalam Tap MPR pada konsideran menimbang, secara jelas ditekankan dalam huruf a “bahwa Pancasila yang merupakan pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia perlu
dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya
demi terwujudnya tujuan Nasional serta cita-cita Bangsa seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945”. Kemudian huruf b menegaskan “bahwa demi kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal menghayati serta mengamalkan Pancasila diperlukan adanya Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila
”.[3]

C.      Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Setiap negara harus mempunyai dasar negara. Dasar negara merupakan fundamen atau pondasi dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan menguatkan berdirinya negara itu. Kerapuhan fundamen suatu negara, berakibat lemahnya negara tersebut. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering disebut sebagai dasar falsafah negara (filosofische gronslag), Staats fundamentele norm, weltanschauug dan juga diartikan sebagai ideologi negara (staatsidee).[4]
Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia serta merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa kita, yang telah dapat mengatasi percobaan dan ujian sejarah, sehingga kita meyakini sedalam-dalamnya akan kedudukan dan kekuatannya.
Guna melestarikan kedudukan dan kekuatannya Pancasila itu perlu diusahakan secara nyata dan terus-menerus penghayatan dan pengamalan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara, serta setiap lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, baik di pusat maupun daerah. Dan lebih dari itu, kita yakin bahwa Pancasila itulah yang dapat memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbing kita semua dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Untuk itu Pancasila harus kita amalkan dalam kehidupan nyata sehari-hari baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila menempatkan manusia dalam keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Pedoman untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila harus manusiawi, artinya merupakan pedoman yang memang mungkin dilaksanakan oleh manusia biasa. Agar Pancasila dapat diamalkan secara manusiawi, maka pedoman pengamalannya juga harusa bertolak dari kodrat manusia, khususnya dari arti dan kedudukan manusia dengan manusia lainnya.
“Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila” dinamakan “Ekaprasetia Pancakarsa”. Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta. Secara harfiah “eka” berarti satu/tunggal, “prasetia” berarti janji/tekad, “panca” berarti lima dan “karsa” berarti kehendak yang kuat. Dengan demikian “Ekaprasetia Pancakarsa” berarti tekad yang tunggal untuk melaksanakan lima kehendak dalam kelima Sila Pancasila. Dikatakan tekad yang tunggal karena tekad itu sangat kuat dan tidak tergoyahkan lagi.
Ekaprasetia Pancakarsa memberi petunjuk-petunjuk nyata dan jelas wujud pengamalan kelima Sila dari Pancasila sebagai berikut :
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
a)    Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b)   Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c)    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
d)   Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepad orang lain.
2.    Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab
a)    Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban antara sesama manusia.
b)   Saling mencintai sesama manusia.
c)    Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d)   Tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
e)    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f)    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
g)   Berani membela kebenaran dan keadilan.
h)   Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3.    Sila Persatuan Indonesia
a)    Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
b)   Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
c)    Cinta tanah air dan bangsa.
d)   Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
e)    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhineka Tunggal Ika.
4.    Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
a)    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b)   Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c)    Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d)   Musayawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e)    Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
f)    Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g)   Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.    Sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
a)    Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yan mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b)   Bersikap adil.
c)    Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d)   Menghormatsi hak-hak orang lain.
e)    Suka memberi pertolongan terhadap orang lain.
f)    Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain..
g)   Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
h)   Suka bekerja keras.
i)     Menghargai hasil karya orang lain.
j)     Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.[5]





BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Bangsa Indonesia memiliki pancasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, nilai dan norma yang terkandung di dalamnya merupakan tujuan dari bangsa Indonesia yang harus di amalkan. Pengamalan Pancasila secara subjektif akan memperkuat pengamalan Pancasila secara objektif. Pengamalan Pancasila ini harus di lakukan dalam berbagai bidang kehidupan di negara Indonesia agar Pancasila benar-benar berperan sebagaimana Fungsi dan kedudukannya dan supaya tujuan serta cita-cita bangsa Indonesia mudah terwujud.
Apabila kita cermati bahwa penataran P-4 lebih dititik beratkan pada pembinaan moral bangsa yang esensinya adalah pengendalian diri. Seorang warga negara diharapkan mampu mengendalikan diri dalam segala aspek kehidupan, diperlukan toleransi yang tinggi, dan tidak mementingkan diri sendiri. Hanya dengan jalan ini maka kebersamaan akan terwujud dalam masyarakat yang pluralistik.
Materi muatan yang ada dalam P4, adalah merupakan tonggak/kekuatan dari Implementasi Pancasila dalam berbangsa dan
bernegara. Karena pedoman ini menjadi penuntun dan pegangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara, sehingga segala bentuk perbedaan identitas yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia (Suku, Ras, Agama dan Antar Golongan) dilebur dan dibentuk menjadi satu pandangan dalam berbangsa atau bermasyarakat dan bernegara.

B.       Saran
Dewasa ini pengamalan pengamalan Pancasila semakin memudar terlebih lagi di era globalisasi, sehingga mengancam mental dan kepribadian bangsa Indonesia. Hal ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan penanaman pengamalan Pancasila melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu, perlu adanya kesadaran dari setiap warga negara akan pentingya pengamalan pancasila dan mempertahankannya.












DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila Edisi Reformasi. Yogyakarta: Paradigma.
IAIN Sunan Ampel Surabaya , Tim Penyusun MKD.2011. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila. Surabaya:  IAIN Sunan Ampel Press





[2] Prof. Dr. Kaelan, M.S, Pendidikan Pancasila (Yogyakarta, Paradigma Offset, 2010), hlm. 102.
[4] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel Surabaya, Merevitalisasi Pendidikan Pancasila (Surabaya, IAIN Sunan Ampel Press, 2011) hlm. 143.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Kelas XII K 13 "TEKS PROSEDUR" (Prosedure Text)

RPP Kelas XII K13 "TEKS PENYERTA GAMBAR" (CAPTION)

Teaching Listening: Podcasting