MAKALAH PANCASILA: PANCASILA, UUD 1945, DAN GBHN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pancasila
merupakan wujud sikap bangsa Indonesia yang demokratis, teoleran, dan adil
dalam mewujudkan keinginan dan kesejahteraan rakyat. Bagi setiap warga
Indonesia, memahami dan menjiwai pancasila dalam keseharian hidup dimanapun
berada menjadi wajib karena mengingat pentingnya nilai- nilai pancasila sebagai
pedoman hidup bangsa untuk mewujudkan pembangaunan karakter dan nilai-nilai
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan wujud kepribadian
bangsa indonesia yang utuh dan tidak dapat dialih tangankan kepada pihak lain.
Kepribadian dari setiap negara berbeda, dan begitu pula dengan kepribadian
pancasila bangsa Indonesia yang menjadi harga mati bagi bangsa Indonesia untuk
melindungi dan menjaga keutuhan pancasila.
Pancasila
adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa
ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia
dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan
dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat
Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
Dengan
nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan
ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya
bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini
kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah
daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara.
Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus
1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama
tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat
pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia
modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
Untuk
mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi
norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan
ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945
sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.
1.2
Rumusan Masalah
a.
Apakah Pengertian
Pancasila dan UUD 1945 ?
b.
Bagaimana Hubungan
antara Pancasila dengan UUD 1945 ?
c.
Apakah Pengertian GBHN ?
d.
Bagaimana Hubungan
antara Pancasila dengan GBHN ?
e.
Bagaimana Hubungan Pancasila-GBHN-UUD-APBN ?
1.3
Tujuan
a.
Untuk Mengetahui pengertian
Pancasila dan UUD 1945.
b.
Untuk mengetahui
hubungan antara pancasila dengan UUD’45.
c.
Untuk Mengetahui pengertian
GBHN.
d.
Untuk mengetahui
hubungan antara Pancasila dengan GBHN.
e.
Untuk Mengetahui
hubungan Pancasila-GBHN-UUD-APBN.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila sebagai dasar negara
Rebublik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar
negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berbangsa sejak saat itu
haruslah berdasarkan pada pancasila. Pancasila dapat diartikan secara
etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal
dari dalam buku “Sutasoma” dalam bahasa sangsakerta[1]
yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas” dasar”
(Moh Yamin). yang mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila
Karma) yang berarti :
·
Tidak boleh melakukan
kekerasan
·
Tidak boleh mencuri
·
Tidak boleh berjiwa
dengki
·
Tidak boleh berbohong
·
Tidak boleh mabuk dan
meminum minuman keras
Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Sedangkan Secara termologis istilah
Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI,
istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni
1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18
Agustus 1945.
Pengertian
Pancasila Secara Historis
Proses
Perumusan Pancasila diawali dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat,
tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal
1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada
pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus
dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila,
sejak itulah istilah Pancasila menjadi B. Indonesia dan istilah umum.
2.2
Pengertian UUD 1945
Ä UUD
1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri atgas pembukaan,batang tubuh,
dan penjelasan.
Ä UUD
1945 merupakan hukum dasar yang mengikat pemerintah,lembaga negara,lembaga
masyarakat,warga negara dimanapun dia berada dan penduduk yang ada diwilayah
negara Indonesia.
Ä Sebagai
hukum,UUD 1945 memuat norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan
dilaksanakan.
Ä UUD
1945 berfungsi sebagai alat pengecek dan pengontrol
Ä UUD
1945 bersifat singkat
.
2.3 Hubungan
Formal dan Material Antara Pancasila Dengan Pembukaan
UUD 1945
Dalam
sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok
pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara
Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis
(UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok pikiran itu
dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana
kebathinan undang-undang dasar 1945. Tidak lain di jiwai atau bersumber pada
dasar filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan
fungsi pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu
secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagai dasar filsafat negara
republik Indonesia.
Ada hubungan prinsipil antara pembukaaan UUD 1945 dan
proklamasi kemerdekaan Indonesia,yaitu pertama,pernyataan kemerdekaan
Indonesia. Kedua tindakan-tindakan yang segera dilakukan terkait dengan
kemerdekaan,cita-cita luhur yang menjadi pendorong ditegakkanya
kemerdekaan,kedaulatan,kesatuan, dan perwujudan keadilan dan kemakmuran rakyat
Indonesia.[2]
Ditijau dari rangkaian peristiwa dan keadaan yang
mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar –dasar pemikiran
yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia
disebutkan pada alinea pada alinea pertama,kedua,ketiga.[3]
Sehingga kata- kata pembukaan ini tidak mungkin diubah, karena berisi
kronologis sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pada alinea ke empat merupakan pernyataan peristiwa
dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang
termaktub pada alinea ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum
Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti
dari pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak
dapat diubah.
Menurut Notonegoro,[4]
pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari proklamasi ditinjau dari filsafat
hukum dan ilmu hukum. Susunan pembukaan terdiri atas empat bagian. Bagian pertama
merupakan pernyataaan hak segala bangsa akan kemerdekaaan, bagian kedua
mengandung pernyataan tentang keberhasilan perjuangan kemerdekaan Indonesia,
bagaian ketiga pernyataan pembentukan pemerintahan Negara berdasar Pancasila.[5]
Pada alinea keempat mempunyai hubungan kausal organi
dengan UUD yaitu sebagai sebab penentuan adanya undang-undang, syarat
pembentukan pemerintahan bentuk Negara yang berdaulat rakyat dan penetapan
Pnacasila sebagai dasar cita-cita Negara Indonesia yang tidak bisa diubah.
Karena ada keterkaitan antara satu peristiwa sejarah sebelum dan ketika proses
kemerdekaan Indonesia. Maka
hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik
sebagi berikut:
v
Hubungan formal
Dengan di
cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan
bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomi, politik,
akan tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya,
yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang
unsurnya berdampak pada pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar negara republik
Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2) Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian
ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertip
hukum Indonesia mempunyai 2 macam kedudukan yaitu:
a. Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah
yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum Indonesia.
b. Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut
sebagi hukum tertinggi.
3) Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945
berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam
kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jika berkedudukan sebagai sesuatu yang
bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukumnya berbeda dengan
pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak
tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber. .
4) Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan
demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan
terlekat pada kelangsungan hidup negara republik Indonesia.
Dengan demikian
pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan
formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya
sebagi dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka
perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan
mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif
sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no
XX/MPRS/1966
v
Hubungan material
Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal,
sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai
berikut:
Bila kita
tinjau kembali proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang
dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru
kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945
BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan
urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib
hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada
Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan
dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib
sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan
sifat.
Selain itu
dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok
kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan
esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain
adalah Pancasila.
2.4 Hubungan PANCASILA dengan UUD 1945 :
- Rumusan
Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
adalah seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD’45.
- Pancasila
sebagai inti Pembukaan UUD’45 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan
tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara Indonesia.
- Suasana
kebatinan dan cita-cita hukum UUD’45 tidak lain bersumber pada dasar
falsafah negara Pancasila.
- Pembukaan
UUD’45 memuat dasar falsafah negara Pancasila merupakan satu kesatuan
nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian
pasal-pasal dalam batang tubuh UUD’45.
- Pancasila
adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD’45.
- Pokok
pikiran dalam pembukaan UUD’45 adalah garis besar cita-cita yang
terkandung dalam Pancasila.
- Di
dalam perumusan UUD dilihat dari sejarah dan perjuangan bangsa bahwa
bangsa Indonesia terdiri dari negara kepulauan yang dilihat dari
Geopolitik dan Geostrategi dan UUD 1945 disusun berdasarkan aspirasi
bangsa yang mengacu pada Pancasila.
GBHN
2.5 Pengertian GBHN
Garis-garis haluan negara
ditetapkan oleh majlis permusyawaratan rakyat (MPR), dengan demikian, GBHN
merupakan pernyataan kehendak rakyat, MPR menetapkan GBHN berdasarakan pasal 3
UUD 1945, pada hakikatnya GBHN adalah pola umum pembangunan nasional. Pola umum
itu merupakan rangkaian program pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu
yang berlangsung secara terus menerus. Rangkaian program pembangunan tersebut
dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti dalam Pembukaan UUD’45.
Dalam GBHN terdapat pola dasar pembangunan nasional, serta pola-pola umum untuk
pembangunan jangka panjang dan pelita IV.
2.6
Visi
dan Misi GBHN
v Mewujudkan
suatu masyarakat adil makmur.
v Menjadikan
negara Republik Indonesia sebagai wadah yang merdeka,berdaulat,bersatu, dan
berkedaulatan rakyat.
v Menciptakan
suasana kehidupan bangsa yang aman,tentram,tertib, dan dinamis.
v Menciptakan
lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat, dan damai.
v Mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu 5 tahun berikutnya dan
dalam jangka panjang, guna mencapai cita-cita yang termaktub dalam Pembukaan
UUD’45.[6]
2.7
Peran
serta rakyat dalam pembangunan
Pembangunan bukan hanya tugas dan
tanggung jawab pemerintah juga menjadi tanggung jawab rakyat Indonesia, oleh
karena pembangunan diselenggrakan demi kepentingan rakyat seluruhnya dan agar
supaya pembangunan yang dilaksanakan itu sejalan dengan lancar maka dibutuhkan
peranan seluruh rakyat Indonesia secara positif dan aktif.
Pembangunan
pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus yang merupakan
kemajuan dan perbaikan menuju ke arah tujuan yang ingin dicapai bangas
Indonesia. Salah satu lembaga pembangunan negara adalah GBHN yang programnya
bersumber pada UUD 1945 pola umum pembangunan nasional dalam GBHN adalah :
a. Menyeluruh,
bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan arah sebagaimana yang telah
digariskan GBHN.
b. Terarah
, bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan arah sebagaimana yang telah
digariskan GBHN.
c. Terpadu,
bahwa terpadu antara program pembanguna juga bahwa pelaksanaan pembangunan
dilaksanakan atas kerja sama antara berbagi instansi pemerintah dan pemerintah
dengan masyarakat
d. Berlangsung
secara terus menerus, bahwa pembangunan itu berlangsung selama kurun waktu yang
sangat panjang dengan tiap-tiap yang berlanjutan.
2.8
Hubungan UUD 1945 dan
GBHN
a. GBHN
ditetapkan oleh MPR atas kehendak rakyat berdasarkan pasal 3 UUD 1945
b. Program
yang tertera dalam GBHN pada umumnya merupakan penjabaran dari
ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam pasal-pasal UUD 1945
c. UUD
1945 dan GBHN merupakan tujuh huruf yang sama
d. UUD
1945 merupakan hukum dasar yang mengikuti lembaga pemerintah,lembaga
masyarakat, dan presiden. Dan GBHN termasuk didalamnya
e. UUD
1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia
2.9
Hubungan
pancasila-GBHN-UUD-APBN
Di masa pemerintahan Orde Baru,
pemerintah menganjurkan kepada semua golongan masyarakat untuk mendalami
Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, yang merupakan salah satu ketetapan majelis yang
teramat penting. Melalui GBHN yang berisi rancangan pembangunan dalam garis
besar ini, Orde Baru ingin memasyarakatkan Pancasila dan mempancasilakan
masyarakat Indonesia. Sebab, pembangunan dianggap sebagai pengamalan Pancasila.
Salah satu cara untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN adalah
dengan mengadakan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau
penataran P4
Pancasila yang paling dekat
hubungannya adalah dengan UUD, karena Pancasila sebagai dasar negara dan juga
yang sudah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia tercantum pada Pembukaan
UUD’45. Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD’45 menyinari aturan atau
pasal-pasal yang tercantum pada Batang Tubuh UUD’45, berarti semua pasal-pasal
dalam Batang Tubuh Indonesia berpegang atau tidak bertentangan dengan Pancasila
.Untuk mencapai tujuan pembangunan dari cita-cita bangsa Indonesia dan menjadi
pedoman pelaksanaan maka perlu dibuat perencanaan jangka pendek ( 5 thn ) dan
jangka panjang (25 thn ). Perencanaan jangka panjang ini disebut Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) dan ditetapkan oleh Tap MPR. Dengan adanya GBHN ini maka
diharapkan setiap adanya penggantian pemerintah sudah ada pegangan atau pedoman
dalam pembangunan. Kemudian untuk melaksanakan atau menjalankan pemerintahan
dan melaksanakan pembangunan diperlukan adanya dana. Untuk tertibnya pencarian
/ perolehan dan penggunaan dana maka dibuatlah perencanaan perolehan dan
penggunaan dana yang disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.(APBN). Jadi dengan demikian APBN untuk melaksanakan pembangunan yang
tercantum GBHN harus sesuai dengan ketentuan UUD’45 dimana Batang Tubuh UUD’45
disinari oleh Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45.
Akan tetapi GBHN sudah tidak ada
hubungannya lagi, karena GBHN sudah dicoret dari Tata hukum di indonesia.Sedangkan
Produk Hukum dari MPR yang berlaku saat ini hanya Tap MPR (lihat pasal 7 ayat 1
(satu) UU RI No. 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan).
BAB III
PENUTUP
3.1 Penutup
dan Kesimpulan
UUD 1945 yang dijiwai oleh
Pancasila, isinya yang singkat dengan hanya memuat 37 pasal saja, tetapi mampu
menampung perkembangan dinamika masyarakat dengan diatur dengan undang-undang.
Hanya UUD 1945 yang dapat menjamin stabilitas nasional dan memungkinkan adanya
pembangunan sehingga dapat dicapai masyarakat yang adil dan makmur. Dimana
program-program pembangunan nasional itu perlu disusun secara terencana.
Sebagaimna yang terkandung dalam
garis-garis besar haluan negara (GBHN), GBHN dapat dijadikan pegangan
untuk membanguan bangsa dan negara Indonesia, menuju terwujudnya masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dan menjadikan pembangunan Indonesia
yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
[1] Jimmy
Hasoloan, Drs, MM,2008,Pancasila.Cirebon:Swagati Press.
[2]
Tim Penyusun MKD IAIN Sunan
Ampel,Pancasila,(Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press),2012.
[3]
Sulaiman Setiawatin,tanpa
tahun,Sejarah Indonesia, Balai Pendidikan Guru, Bandung, hal.53.
[4]
Notonegoro,Pancasila Dasar
Falsafah Negara, (Jakarta,PT.Bina
Aksara,1984),36.
[5]
E.j. Hobsbawn, Nasionalisme
Menjelang abad XXI ,(Yogyakarta,PT,Tiara Wacana,1992),18.

Komentar
Posting Komentar