MAKALAH PANCASILA: PANCASILA, UUD 1945, DAN GBHN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

       Pancasila merupakan wujud sikap bangsa Indonesia yang demokratis, teoleran, dan adil dalam mewujudkan keinginan dan kesejahteraan rakyat. Bagi setiap warga Indonesia, memahami dan menjiwai pancasila dalam keseharian hidup dimanapun berada menjadi wajib karena mengingat pentingnya nilai- nilai pancasila sebagai pedoman hidup bangsa untuk mewujudkan pembangaunan karakter dan nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan wujud kepribadian bangsa indonesia yang utuh dan tidak dapat dialih tangankan kepada pihak lain. Kepribadian dari setiap negara berbeda, dan begitu pula dengan kepribadian pancasila bangsa Indonesia yang menjadi harga mati bagi bangsa Indonesia untuk melindungi dan menjaga keutuhan pancasila.
       Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan Indonesia sejak jaman nenek moyang sampai dewasa ini. Berdasarkan hal tersebut terdapatlah perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watek orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya.
       Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat. Demikianlah mereka melaksanakan kehidupan yang diyakini kebenaranya. Itulah pandangan hidupnya karena keyakinan yang telah mendarah daging itulah maka pancasila dijadikan dasar negara serta ideologi negara. Itulah kebulatan tekad rakyat Indonesia yang ditetapkan pada Tanggal 18 agustus 1945 melalui panitia persiapan kemerdekaan Indonesia. Kesepakatan bersama tersebut sipatnya luhur, tiada boleh diganti ataupun diubah. Masyarakat pancasila pulalah yang hendak kita wujudkan, artinya suatu masyarakat Indonesia modern berdasarkan nilai luhur tersebut.
       Untuk mewujudkan masyarakat pancasila, diperlukan suatu hukum yang berisi norma-norma, aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh setiap warga negara Indonesia. Hukum yang dimaksud yaitu UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis dinegara kita.

1.2  Rumusan Masalah

a.         Apakah Pengertian Pancasila dan UUD 1945 ?
b.         Bagaimana Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 ?
c.         Apakah Pengertian GBHN ?
d.        Bagaimana Hubungan antara Pancasila dengan GBHN ?
e.         Bagaimana Hubungan Pancasila-GBHN-UUD-APBN ?

1.3  Tujuan
a.         Untuk Mengetahui pengertian Pancasila dan UUD 1945.
b.         Untuk mengetahui hubungan antara pancasila dengan UUD’45.
c.         Untuk Mengetahui pengertian GBHN.
d.        Untuk mengetahui hubungan antara Pancasila dengan GBHN.
e.         Untuk Mengetahui hubungan Pancasila-GBHN-UUD-APBN.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Pancasila
Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Pancasila sebagai dasar negara Rebublik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berbangsa sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila. Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari dalam buku “Sutasoma”  dalam bahasa sangsakerta[1] yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas” dasar” (Moh Yamin). yang mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Karma) yang berarti :
·         Tidak boleh melakukan kekerasan
·         Tidak boleh mencuri
·         Tidak boleh berjiwa dengki
·         Tidak boleh berbohong
·         Tidak boleh mabuk dan meminum minuman keras

Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Sedangkan Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.


Pengertian Pancasila Secara Historis
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi B. Indonesia dan istilah umum.
2.2  Pengertian UUD 1945
Ä  UUD 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri atgas pembukaan,batang tubuh, dan penjelasan.
Ä  UUD 1945 merupakan hukum dasar yang mengikat pemerintah,lembaga negara,lembaga masyarakat,warga negara dimanapun dia berada dan penduduk yang ada diwilayah negara Indonesia.
Ä  Sebagai hukum,UUD 1945 memuat norma-norma dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Ä  UUD 1945 berfungsi sebagai alat pengecek dan pengontrol
Ä  UUD 1945 bersifat singkat
.



2.3 Hubungan Formal dan Material Antara Pancasila Dengan Pembukaan
UUD 1945

Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pokok pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari undang-undang dasar negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (confensi), selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah di simpulkan bahwa suasana kebathinan undang-undang dasar 1945. Tidak lain di jiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia. Oleh karena itu secara formal yuridis pancasila di tetapkan sebagai dasar filsafat negara republik Indonesia.
Ada hubungan prinsipil antara pembukaaan UUD 1945 dan proklamasi kemerdekaan Indonesia,yaitu pertama,pernyataan kemerdekaan Indonesia. Kedua tindakan-tindakan yang segera dilakukan terkait dengan kemerdekaan,cita-cita luhur yang menjadi pendorong ditegakkanya kemerdekaan,kedaulatan,kesatuan, dan perwujudan keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.[2]
Ditijau dari rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya Negara yang merupakan rumusan dasar –dasar pemikiran yang memicu keinginan untuk merdeka dalam wujud Negara kebangsaan Indonesia disebutkan pada alinea pada alinea pertama,kedua,ketiga.[3] Sehingga kata- kata pembukaan ini tidak mungkin diubah, karena berisi kronologis sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Pada alinea ke empat merupakan pernyataan peristiwa dan keadaan ataupun cita-cita setelah bangsa Indonesia terwujud. Pancasila yang termaktub pada alinea ini merupakan unsur penentu ada dan berlakunya hukum Indonesia, pokok kaidah Negara yang fundamental, dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan demikian Pancasila merupakan inti dari pembukaan UUD 1945, dan memiliki kedudukan yang kuat dan tetap serta tidak dapat diubah.
Menurut Notonegoro,[4] pembukaan UUD 1945 merupakan penjelmaan dari proklamasi ditinjau dari filsafat hukum dan ilmu hukum. Susunan pembukaan terdiri atas empat bagian. Bagian pertama merupakan pernyataaan hak segala bangsa akan kemerdekaaan, bagian kedua mengandung pernyataan tentang keberhasilan perjuangan kemerdekaan Indonesia, bagaian ketiga pernyataan pembentukan pemerintahan Negara berdasar Pancasila.[5]
Pada alinea keempat mempunyai hubungan kausal organi dengan UUD yaitu sebagai sebab penentuan adanya undang-undang, syarat pembentukan pemerintahan bentuk Negara yang berdaulat rakyat dan penetapan Pnacasila sebagai dasar cita-cita Negara Indonesia yang tidak bisa diubah. Karena ada keterkaitan antara satu peristiwa sejarah sebelum dan ketika proses kemerdekaan Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila bersifat timbal balik sebagi berikut:
v  Hubungan formal
Dengan di cantumkannya secara formal didalam pembukaan UUD 1945 maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bertatanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1) Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2) Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental. dan terhadap tertip hukum Indonesia mempunyai 2 macam kedudukan yaitu:
a. Sebagai dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak. Bagi adanya hukum tertip hukum Indonesia.
b. Memasukkan dirinya dalam tertib hukum tersebut sebagi hukum tertinggi.
3) Bahwa dengan demikian pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi selain sebagai muqaddimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat di pisahkan jika berkedudukan sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagi sumber. .
4) Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara republik Indonesia.
Dengan demikian pancasila sebagi substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagi dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah sama halnya dengan mengubah secara tidak sah pembukaan UUD 1945, bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dan hal ini sebagimana yang di tentukan dalam ketetapan MPRS no XX/MPRS/1966


v  Hubungan material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara pancasila.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubunganya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah dasar yang fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.
2.4  Hubungan PANCASILA dengan UUD 1945 :
  1. Rumusan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia  adalah seperti  yang tercantum dalam pembukaan UUD’45.
  2. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD’45 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara Indonesia.
  3. Suasana kebatinan dan cita-cita hukum UUD’45 tidak lain bersumber pada dasar falsafah negara Pancasila.
  4. Pembukaan UUD’45 memuat dasar falsafah negara Pancasila merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dalam batang tubuh UUD’45.
  5. Pancasila adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD’45.
  6. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD’45 adalah garis besar cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
  7. Di dalam perumusan UUD dilihat dari sejarah dan perjuangan bangsa bahwa bangsa Indonesia terdiri dari negara kepulauan yang dilihat dari Geopolitik dan Geostrategi dan UUD 1945 disusun berdasarkan aspirasi bangsa yang mengacu pada Pancasila.

GBHN
2.5 Pengertian GBHN
Garis-garis haluan negara ditetapkan oleh majlis permusyawaratan rakyat (MPR), dengan demikian, GBHN merupakan pernyataan kehendak rakyat, MPR menetapkan GBHN berdasarakan pasal 3 UUD 1945, pada hakikatnya GBHN adalah pola umum pembangunan nasional. Pola umum itu merupakan rangkaian program pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu yang berlangsung secara terus menerus. Rangkaian program pembangunan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti dalam Pembukaan UUD’45. Dalam GBHN terdapat pola dasar pembangunan nasional, serta pola-pola umum untuk pembangunan jangka panjang dan pelita IV.
2.6    Visi dan Misi GBHN
v  Mewujudkan suatu masyarakat adil makmur.
v  Menjadikan negara Republik Indonesia sebagai wadah yang merdeka,berdaulat,bersatu, dan berkedaulatan rakyat.
v  Menciptakan suasana kehidupan bangsa yang aman,tentram,tertib, dan dinamis.
v  Menciptakan lingkungan pergaulan dunia yang merdeka,bersahabat, dan damai.
v  Mewujudkan keadaan yang diinginkan dalam waktu 5 tahun berikutnya dan dalam jangka panjang, guna mencapai cita-cita yang termaktub dalam Pembukaan UUD’45.[6]
2.7    Peran serta rakyat dalam pembangunan
Pembangunan bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah juga menjadi tanggung jawab rakyat Indonesia, oleh karena pembangunan diselenggrakan demi kepentingan rakyat seluruhnya dan agar supaya pembangunan yang dilaksanakan itu sejalan dengan lancar maka dibutuhkan peranan seluruh rakyat Indonesia secara positif dan aktif.
     Pembangunan pada hakekatnya adalah proses perubahan yang terus menerus yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju ke arah tujuan yang ingin dicapai bangas Indonesia. Salah satu lembaga pembangunan negara adalah GBHN yang programnya bersumber pada UUD 1945 pola umum pembangunan nasional dalam GBHN adalah :
a.       Menyeluruh, bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan arah sebagaimana yang telah digariskan GBHN.
b.      Terarah , bahwa pembangunan dilaksanakan sesuai dengan arah sebagaimana yang telah digariskan GBHN.
c.       Terpadu, bahwa terpadu antara program pembanguna juga bahwa pelaksanaan pembangunan dilaksanakan atas kerja sama antara berbagi instansi pemerintah dan pemerintah dengan masyarakat
d.      Berlangsung secara terus menerus, bahwa pembangunan itu berlangsung selama kurun waktu yang sangat panjang dengan tiap-tiap yang berlanjutan.

2.8    Hubungan UUD 1945 dan GBHN
a.       GBHN ditetapkan oleh MPR atas kehendak rakyat berdasarkan pasal 3 UUD 1945
b.      Program yang tertera dalam GBHN pada umumnya merupakan penjabaran dari ketentuan-ketentuan yang telah ada dalam pasal-pasal UUD 1945
c.       UUD 1945 dan GBHN merupakan tujuh huruf yang sama
d.      UUD 1945 merupakan hukum dasar yang mengikuti lembaga pemerintah,lembaga masyarakat, dan presiden. Dan GBHN termasuk didalamnya
e.       UUD 1945 merupakan hukum tertinggi di Indonesia
2.9    Hubungan pancasila-GBHN-UUD-APBN
Di masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah menganjurkan kepada semua golongan masyarakat untuk mendalami Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, yang merupakan salah satu ketetapan majelis yang teramat penting. Melalui GBHN yang berisi rancangan pembangunan dalam garis besar ini, Orde Baru ingin memasyarakatkan Pancasila dan mempancasilakan masyarakat Indonesia. Sebab, pembangunan dianggap sebagai pengamalan Pancasila. Salah satu cara untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, dan GBHN adalah dengan mengadakan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau penataran P4
Pancasila yang paling dekat hubungannya adalah dengan UUD, karena Pancasila sebagai dasar negara dan juga yang sudah menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia tercantum pada Pembukaan UUD’45. Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD’45 menyinari aturan atau pasal-pasal yang tercantum pada Batang Tubuh UUD’45, berarti semua pasal-pasal dalam Batang Tubuh Indonesia berpegang atau tidak bertentangan dengan Pancasila .Untuk mencapai tujuan pembangunan dari cita-cita bangsa Indonesia dan menjadi pedoman pelaksanaan maka perlu dibuat perencanaan jangka pendek ( 5 thn ) dan jangka panjang (25 thn ). Perencanaan jangka panjang ini disebut Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan ditetapkan oleh Tap MPR. Dengan adanya GBHN ini maka diharapkan setiap adanya penggantian pemerintah sudah ada pegangan atau pedoman dalam pembangunan. Kemudian untuk melaksanakan atau menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan diperlukan adanya dana. Untuk tertibnya pencarian / perolehan dan penggunaan dana maka dibuatlah perencanaan perolehan dan penggunaan dana yang disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.(APBN). Jadi dengan demikian APBN untuk melaksanakan pembangunan yang tercantum GBHN harus sesuai dengan ketentuan UUD’45 dimana Batang Tubuh UUD’45 disinari oleh Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD’45.
Akan tetapi GBHN sudah tidak ada hubungannya lagi, karena GBHN sudah dicoret dari Tata hukum di indonesia.Sedangkan Produk Hukum dari MPR yang berlaku saat ini hanya Tap MPR (lihat pasal 7 ayat 1 (satu) UU RI No. 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan).




BAB III
PENUTUP
3.1  Penutup dan Kesimpulan
UUD 1945 yang dijiwai oleh Pancasila, isinya yang singkat dengan hanya memuat 37 pasal saja, tetapi mampu menampung perkembangan dinamika masyarakat dengan diatur dengan undang-undang. Hanya UUD 1945 yang dapat menjamin stabilitas nasional dan memungkinkan adanya pembangunan sehingga dapat dicapai masyarakat yang adil dan makmur. Dimana program-program pembangunan nasional itu perlu disusun secara terencana.
Sebagaimna yang terkandung dalam garis-garis besar  haluan negara (GBHN), GBHN dapat dijadikan pegangan untuk membanguan bangsa dan negara Indonesia, menuju terwujudnya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dan menjadikan pembangunan Indonesia yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.




[1] Jimmy Hasoloan, Drs, MM,2008,Pancasila.Cirebon:Swagati Press.

[2] Tim Penyusun MKD IAIN Sunan Ampel,Pancasila,(Surabaya:IAIN Sunan Ampel Press),2012.
[3] Sulaiman Setiawatin,tanpa tahun,Sejarah Indonesia, Balai Pendidikan Guru, Bandung, hal.53.
[4] Notonegoro,Pancasila Dasar Falsafah  Negara, (Jakarta,PT.Bina Aksara,1984),36.
[5] E.j. Hobsbawn, Nasionalisme Menjelang abad XXI ,(Yogyakarta,PT,Tiara Wacana,1992),18.
[6] Jimmy Hasoloan, Drs, MM,2008,Pancasila.Cirebon:Swagati Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Kelas XII K 13 "TEKS PROSEDUR" (Prosedure Text)

RPP Kelas XII K13 "TEKS PENYERTA GAMBAR" (CAPTION)

Teaching Listening: Podcasting