MAKALAH SHI: PEMBAGIAN HARTA WARISAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam kitab suci Al-Qur’an telah
dijelaskan mengenai jenis-jenis harta yang dilarang mengambilnya dan jenis
harta yang boleh diambil dengan jalan yang baik, diantara harta yang halal atau
boleh diambil ialah harta pusaka atau harta warisan.
Ilmu faraid atau ilmu mawarist merupakan
ilmu yang menjelaskan tentang pembagian harta warisan. Ilmu ini merupakan ilmu
yang sangat penting untuk dipelajari dan dipahami, karena ilmu ini tentu saja
akan digunakan dalam kehidupan umat manusia, khususnya umat islam. Tetapi,
kebanyakan masyarakat belum benar-benar memahami ilmu ini.
Meski demikian, disebutkan dalam
ayat-ayat pedoman umat islam, Allah SWT memberikan ketentuan-ketentuan tentang
bagian untuk setiap ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan, dan
syarat-syaratnya. Tiga ayat yang menjelaskan mengenai hal-hal tersebut adalah
Surat An-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176.
Sebagaimana Allah SWT menurunkan
ayat-ayat tersebut, di dalamnya juga memberikan penjelasan tentang keadaan
dimana seseorang berhak mendapat bagian harta warisan, dan keadaan dimana ia
tidak berhak mendapatkannya, kapan ia memperoleh bagian secara al-fardh (sesuai
yang telah ditentukan), kapan ia memperoleh bagian secara ‘ashabah (seluruh
harta warisan atau sisanya), atau kedua-duanya. Dan kapan pula ia menjadi
mahjub (terhalang) untuk memperoleh harta warisan, baik secara keseluruhan atau
sebagiannya (terkurangi jumlah bagiannya).[1]
Dengan memahami dan menguasai ayat-ayat
firman Allah SWT yang menjelaskan tentang mawarist ini, maka akan semakin mudah
untuk mengetahui bagian setiap ahli waris. Disamping itu, dapat menyadari
betapa besar hikmah Allah SWT dalam menetapkan pembagian harta warisan secara
cermat dan adil, tidak melupakan hak seseorang serta tidak mengabaikan hak anak
kecil dan orang tua, laki-laki maupun perempuan.
Makalah ini akan membahas mengenai
hukum-hukum dan penjelasan lebih lanjut mengenai ayat-ayat Al-Qur’an tersebut.
Namun, spesifikasi pembahasan dalam makalah ini adalah penjelasan mengenai
hukum pembagian harta waris ketika ayah masih dalam keadaan hidup.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
pembagian harta warisan, ketika ayah dalam keadaan masih hidup?
2. Apa
faktor yang menyebabkan ahli waris menjadi terhalang mendapatkan harta warisan?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pembagian
Harta Warisan Ketika Ayah Masih Hidup
Terdapat
beberapa persoalan dalam warisan seorang ayah. Yaitu:[2]
1. Para
ulama mazhab sepakat bahwa ayah, apabila sendirian dan tidak bersama
ibu, anak-anak, cucu-cucu, nenek, dan salah seorang antara suami atau istri
mayit, maka dia berhak atas seluruh harta.
2. Apabila
ayah bersama istri atau suami dari mayit, maka istri atau suami mayit tersebut
berhak mengambil bagian maksimalnya, kemudian sisanya diperuntukkan ayah.
3. Apabila
ayah bersama seorang atau beberapa anak laki-laki atau anak perempuan dari
mayit (cucunya), atau bersama dengan anak dari cucunya dan terus ke bawah, maka
ayah mengambil bagian seperenam, sedangkan sisanya diberikan kepada ahli waris
lainnya.
4. Apabila
ayah hanya bersama anak perempuan dari mayit (cucu perempuannya), maka ia
mengambil bagian seperenam sebagai fardh[3],
sedangkan anak perempuan dari mayit menerima bagian seperdua sebagai fardh,
sehingga masih sisa sepertiga tirkah yang dikembalikan kepada ayah
sebagai radd[4].
Ayah menghalangi para kakek, para saudara, baik sekandung, seayah maupun seibu.
5. Apabila
ayah bersama dengan dua anak perempuan dari mayat, atau lebih, maka anak perempuan
mengambil sepertiga, sedangkan untuk ayah menerima bagian sepertiga.
6. Apabila
ayah bersama nenek dari pihak ibu (jaddah liumm), maka nenek menerima
bagian seperenam, sedangkan ayah menerima sisanya. Sebab, menurut ulama sunni,
nenek dari jalur ibu ini tidak bisa dihalangi untuk menerima bagian waris oleh
ayah. (Lihat Al-Iqna’fi Hilli Alfazh Abi Syuja’, jilid II, bab Fara’idh).
7. Apabila
ayah bersama ibu, maka ibu mengambil bagian sepertiga (apabila tidak terhalangi
oleh dua orang, atau lebih, saudara dari mayit), sedangkan sisanya diberikan
kepada ayah. Tetapi, apabila ibu terhalang oleh saudara mayit, maka ibu
mengambil seperenam, dan sisanya diberikan kepada ayah.
8. Apabila
ayah bersama anak laki-laki dari anak perempuannya (cucu laki-laki dari anak perempuan)
maka, ayah mengambil seluruh tirkah, sedangkan cucu laki-lakinya itu tidak
memperoleh apa-apa, karena menurut Mazhab Empat ayah tergolong dalam dzaw
al-arham[5].
Dari
penjelasan diatas, dapat dilihat bagian-bagian untuk para ahli waris ketika
ayah dari mayit masih hidup, sebagai berikut[6]:
1. Setengah
(1/2) :
Ø Anak
perempuan dari mayit, jika tidak ada saudaranya.
Ø Anak
perempuan dari anak laki-laki, jika ia hanya seorang
saja.
Ø Saudara
perempuan sekandung atau seayah, jika ia hanya seorang
saja.
Ø Suami,
jika istrinya tidak meninggalkan anak ataupun anak dari anak laki-laki (cucu).
2. Seperempat
(1/4) :
Ø Suami,
jika istrinya meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki.
Ø Istri,
baik satu atau berbilang, jika suaminya tidak meninggalkan anak atau anak dari
anak laki-laki.
3. Seperdelapan
(1/8) :
Ø Istri,
baik satu atau berbilang, jika suaminya meninggalkan anak atau anak dari anak
laki-laki.
4. Dua
pertiga (2/3) :
Ø Dua
anak perempuan (atau lebih), jika tidak ada anak
laki-laki.
Ø Dua
anak perempuan (atau lebih), dari anak laki-laki.
Ø Dua
saudara perempuan (atau lebih) sekandung atau seayah.
5. Sepertiga
(1/3) :
Ø Ibu,
jika mayit tidak meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki, atau dua
saudara atau lebih.
Ø Dua
saudara yang seibu.
6. Seperenam
(1/6) :
Ø Ibu,
jika mayit meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki, atau dua saudara
atau lebih.
Ø Ayah,
jika mayit meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki.
Ø Nenek,
jika tidak ada ibu.
Ø Anak
perempuan dari anak laki-laki, baik sendiri ataupun
berbilang, dan juga jika anak perempuan dari mayit hanya satu. Tetapi, jika
anak perempuan dari mayit ini berbilang, maka anak perempuan dari anak
laki-laki tidak mendapat apa-apa.
B. Faktor-faktor
Ahli Waris Terhalang Mendapatkan Harta Warisan
Di dalam ilmu faraidh, terdapat istilah hajb,
yang artinya menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan secara mutlak
atau untuk mendapatkan haknya secara penuh.[7]
Hajb dalam ilmu faraidh dibagi menjadi
dua, yaitu:
1. Hajbul
awshaaf (pelarangan karena sifat). Maksudnya, orang
yang memiliki sifat yang membuatnya tidak berhak mendapat warisan. Sifat-sifat
tersebut ada tiga, yaitu: perbudakan, membunuh, dam perbedaan agama.
2. Hajbul
asykhaash (pelarangan
karena seseorang). Maksudnya, menghalangi
seseorang mendapatkan hak warisannya secara mutlak (hajb hirman) atau
menghalangi seorang ahli waris untuk mendapatkan haknya secara penuh/mengurangi
(hajb nuqshaan). Sebab terjadinya hajb ini adalah terdapat seseorang
yang lebih berhak mendapatkan warisan.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat
disimpulkan bahwa ketika seseorang meninggal, bagian yang dapat diterima oleh
ahli waris ialah setengah bagian, seperempat, seperdelapan, dua pertiga,
sepertiga, seperenam. Seluruh bagian-bagian tersebut yang diterima oleh para
ahli waris dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para
ulama.
Para ulama tentunya menyepakati
ketentuan mengenai pembagian harta warisan ini berdasarkan firman Allah SWT
dalam surat An-Nisa’ ayat 11, ayat 12, dan ayat 176. Allah SWT benar-benar
telah menetapkan pembagian harta warisan kepada seluruh ahli waris sesuai
dengan haknya masing-masing secara sempurna dan merata serta penuh keadilan dan
kebijaksanaan. Sehingga tidak akan ada pengaduan dan keluhan dari orang yang
teraniaya.
B. Saran
Dewasa
ini, pengetahuan dan pemahaman mengenai ilmu faraidh agaknya sangat rendah.
Karena, anggapan bahwa ilmu ini merupakan ilmu yang sangat rumit dan sukar
dipahami diluar kepala. Mengingat betapa pentingnya ilmu faraidh yang
menyangkut hukum-hukum islam, maka kendala ini harus segera ditangani dengan
cara meningkatkan pengajaran pengetahuan islam melalui pendidikan yang
seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan
sehari-hari. Sehingga, perlu adanya kesadaran dari setiap individu untuk
mempelajari dan memahami ilmu faraidh
ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Mughniyah,
Muhammad Jawad. 2004. FIQIH Lima Mazhab. Jakarta: Lentera
Fauzan,
Saleh bin. 2005. Fiqih Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani Press
Al-Sabouni,
Muhammad Ali. 2005. Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah.
Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.
Rasjid,
Sulaiman. 1994. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru A
[1] Prof. Muhammad Ali
Al-Sabouni, Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, (Jakarta: Dar
Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005) hal. 17
[2] Muhammad Jawad
Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2004), hal. 581
[3] Bagian pasti
[4] Sisa harta warisan yang
telah dibagi
[5] Keluarga terdekat
[6] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih
Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensido, 1994), Hal. 355-361
[7] Saleh Al-Fauzan, Fiqih
Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), Hal. 591

Komentar
Posting Komentar