MAKALAH SHI: PEMBAGIAN HARTA WARISAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam kitab suci Al-Qur’an telah dijelaskan mengenai jenis-jenis harta yang dilarang mengambilnya dan jenis harta yang boleh diambil dengan jalan yang baik, diantara harta yang halal atau boleh diambil ialah harta pusaka atau harta warisan.
Ilmu faraid atau ilmu mawarist merupakan ilmu yang menjelaskan tentang pembagian harta warisan. Ilmu ini merupakan ilmu yang sangat penting untuk dipelajari dan dipahami, karena ilmu ini tentu saja akan digunakan dalam kehidupan umat manusia, khususnya umat islam. Tetapi, kebanyakan masyarakat belum benar-benar memahami ilmu ini.
Meski demikian, disebutkan dalam ayat-ayat pedoman umat islam, Allah SWT memberikan ketentuan-ketentuan tentang bagian untuk setiap ahli waris yang berhak memperoleh harta warisan, dan syarat-syaratnya. Tiga ayat yang menjelaskan mengenai hal-hal tersebut adalah Surat An-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176.
Sebagaimana Allah SWT menurunkan ayat-ayat tersebut, di dalamnya juga memberikan penjelasan tentang keadaan dimana seseorang berhak mendapat bagian harta warisan, dan keadaan dimana ia tidak berhak mendapatkannya, kapan ia memperoleh bagian secara al-fardh (sesuai yang telah ditentukan), kapan ia memperoleh bagian secara ‘ashabah (seluruh harta warisan atau sisanya), atau kedua-duanya. Dan kapan pula ia menjadi mahjub (terhalang) untuk memperoleh harta warisan, baik secara keseluruhan atau sebagiannya (terkurangi jumlah bagiannya).[1]
Dengan memahami dan menguasai ayat-ayat firman Allah SWT yang menjelaskan tentang mawarist ini, maka akan semakin mudah untuk mengetahui bagian setiap ahli waris. Disamping itu, dapat menyadari betapa besar hikmah Allah SWT dalam menetapkan pembagian harta warisan secara cermat dan adil, tidak melupakan hak seseorang serta tidak mengabaikan hak anak kecil dan orang tua, laki-laki maupun perempuan.
     Makalah ini akan membahas mengenai hukum-hukum dan penjelasan lebih lanjut mengenai ayat-ayat Al-Qur’an tersebut. Namun, spesifikasi pembahasan dalam makalah ini adalah penjelasan mengenai hukum pembagian harta waris ketika ayah masih dalam keadaan hidup.

B.       Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pembagian harta warisan, ketika ayah dalam keadaan masih hidup?
2.      Apa faktor yang menyebabkan ahli waris menjadi terhalang mendapatkan harta warisan?



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pembagian Harta Warisan Ketika Ayah Masih Hidup
Terdapat beberapa persoalan dalam warisan seorang ayah. Yaitu:[2]
1.      Para ulama mazhab sepakat bahwa ayah, apabila sendirian dan tidak bersama ibu, anak-anak, cucu-cucu, nenek, dan salah seorang antara suami atau istri mayit, maka dia berhak atas seluruh harta.
2.      Apabila ayah bersama istri atau suami dari mayit, maka istri atau suami mayit tersebut berhak mengambil bagian maksimalnya, kemudian sisanya diperuntukkan ayah.
3.      Apabila ayah bersama seorang atau beberapa anak laki-laki atau anak perempuan dari mayit (cucunya), atau bersama dengan anak dari cucunya dan terus ke bawah, maka ayah mengambil bagian seperenam, sedangkan sisanya diberikan kepada ahli waris lainnya.
4.      Apabila ayah hanya bersama anak perempuan dari mayit (cucu perempuannya), maka ia mengambil bagian seperenam sebagai fardh[3], sedangkan anak perempuan dari mayit menerima bagian seperdua sebagai fardh, sehingga masih sisa sepertiga tirkah yang dikembalikan kepada ayah sebagai radd[4]. Ayah menghalangi para kakek, para saudara, baik sekandung, seayah maupun seibu.
5.      Apabila ayah bersama dengan dua anak perempuan dari mayat, atau lebih, maka anak perempuan mengambil sepertiga, sedangkan untuk ayah menerima bagian sepertiga.
6.      Apabila ayah bersama nenek dari pihak ibu (jaddah liumm), maka nenek menerima bagian seperenam, sedangkan ayah menerima sisanya. Sebab, menurut ulama sunni, nenek dari jalur ibu ini tidak bisa dihalangi untuk menerima bagian waris oleh ayah. (Lihat Al-Iqna’fi Hilli Alfazh Abi Syuja’, jilid II, bab Fara’idh).
7.      Apabila ayah bersama ibu, maka ibu mengambil bagian sepertiga (apabila tidak terhalangi oleh dua orang, atau lebih, saudara dari mayit), sedangkan sisanya diberikan kepada ayah. Tetapi, apabila ibu terhalang oleh saudara mayit, maka ibu mengambil seperenam, dan sisanya diberikan kepada ayah.
8.      Apabila ayah bersama anak laki-laki dari anak perempuannya (cucu laki-laki dari anak perempuan) maka, ayah mengambil seluruh tirkah, sedangkan cucu laki-lakinya itu tidak memperoleh apa-apa, karena menurut Mazhab Empat ayah tergolong dalam dzaw al-arham[5].
Dari penjelasan diatas, dapat dilihat bagian-bagian untuk para ahli waris ketika ayah dari mayit masih hidup, sebagai berikut[6]:
1.      Setengah (1/2)         :
Ø  Anak perempuan dari mayit, jika tidak ada saudaranya.
Ø  Anak perempuan dari anak laki-laki, jika ia hanya seorang saja.
Ø  Saudara perempuan sekandung atau seayah, jika ia hanya seorang saja.
Ø  Suami, jika istrinya tidak meninggalkan anak ataupun anak dari anak laki-laki (cucu).
2.      Seperempat (1/4)     :
Ø  Suami, jika istrinya meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki.
Ø  Istri, baik satu atau berbilang, jika suaminya tidak meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki.
3.      Seperdelapan (1/8)  :
Ø  Istri, baik satu atau berbilang, jika suaminya meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki.
4.      Dua pertiga (2/3)     :
Ø  Dua anak perempuan (atau lebih), jika tidak ada anak laki-laki.
Ø  Dua anak perempuan (atau lebih), dari anak laki-laki.
Ø  Dua saudara perempuan (atau lebih) sekandung atau seayah.
5.      Sepertiga (1/3)         :
Ø  Ibu, jika mayit tidak meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki, atau dua saudara atau lebih.
Ø  Dua saudara yang seibu.
6.      Seperenam (1/6)      :
Ø  Ibu, jika mayit meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki, atau dua saudara atau lebih.
Ø  Ayah, jika mayit meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki.
Ø  Nenek, jika tidak ada ibu.
Ø  Anak perempuan dari anak laki-laki, baik sendiri ataupun berbilang, dan juga jika anak perempuan dari mayit hanya satu. Tetapi, jika anak perempuan dari mayit ini berbilang, maka anak perempuan dari anak laki-laki tidak mendapat apa-apa.

B.       Faktor-faktor Ahli Waris Terhalang Mendapatkan Harta Warisan
Di dalam ilmu faraidh, terdapat istilah hajb, yang artinya menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan secara mutlak atau untuk mendapatkan haknya secara penuh.[7]
Hajb dalam ilmu faraidh dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Hajbul awshaaf  (pelarangan karena sifat). Maksudnya, orang yang memiliki sifat yang membuatnya tidak berhak mendapat warisan. Sifat-sifat tersebut ada tiga, yaitu: perbudakan, membunuh, dam perbedaan agama.
2.      Hajbul asykhaash  (pelarangan karena seseorang).  Maksudnya, menghalangi seseorang mendapatkan hak warisannya secara mutlak (hajb hirman) atau menghalangi seorang ahli waris untuk mendapatkan haknya secara penuh/mengurangi (hajb nuqshaan). Sebab terjadinya hajb ini adalah terdapat seseorang yang lebih berhak mendapatkan warisan.



BAB III
PENUTUP
A.      Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa ketika seseorang meninggal, bagian yang dapat diterima oleh ahli waris ialah setengah bagian, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, seperenam. Seluruh bagian-bagian tersebut yang diterima oleh para ahli waris dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para ulama.
Para ulama tentunya menyepakati ketentuan mengenai pembagian harta warisan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 11, ayat 12, dan ayat 176. Allah SWT benar-benar telah menetapkan pembagian harta warisan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan haknya masing-masing secara sempurna dan merata serta penuh keadilan dan kebijaksanaan. Sehingga tidak akan ada pengaduan dan keluhan dari orang yang teraniaya.

B.       Saran
Dewasa ini, pengetahuan dan pemahaman mengenai ilmu faraidh agaknya sangat rendah. Karena, anggapan bahwa ilmu ini merupakan ilmu yang sangat rumit dan sukar dipahami diluar kepala. Mengingat betapa pentingnya ilmu faraidh yang menyangkut hukum-hukum islam, maka kendala ini harus segera ditangani dengan cara meningkatkan pengajaran pengetahuan islam melalui pendidikan yang seutuhnya, jadi tidak sebatas teori tetapi juga diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, perlu adanya kesadaran dari setiap individu untuk mempelajari  dan memahami ilmu faraidh ini.



DAFTAR PUSTAKA

Mughniyah, Muhammad Jawad. 2004. FIQIH Lima Mazhab. Jakarta: Lentera

Fauzan, Saleh bin. 2005. Fiqih Sehari-hari. Jakarta: Gema Insani Press

Al-Sabouni, Muhammad Ali. 2005. Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah.

Rasjid, Sulaiman. 1994. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru A





[1] Prof. Muhammad Ali Al-Sabouni, Hukum Kewarisan Menurut Al-Qur’an dan Sunnah, (Jakarta: Dar Al-Kutub Al-Islamiyah, 2005) hal. 17
[2] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, (Jakarta: Lentera, 2004), hal. 581
[3] Bagian pasti
[4] Sisa harta warisan yang telah dibagi
[5] Keluarga terdekat
[6] H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensido, 1994), Hal. 355-361
[7] Saleh Al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), Hal. 591

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RPP Kelas XII K 13 "TEKS PROSEDUR" (Prosedure Text)

RPP Kelas XII K13 "TEKS PENYERTA GAMBAR" (CAPTION)

Teaching Listening: Podcasting